Memahami dan menyiapkan dokumen untuk impor sebelum mengirimkan barang sangatlah penting. Hal tersebut dilakukan agar proses pengiriman berjalan lancar. Untuk itu, yuk kenali dokumen untuk impor apa saja yang perlu Anda siapkan di artikel ini!
Apa Dokumen untuk Impor yang Perlu Dipersiapkan?
Berikut ini dokumen penting yang wajib ada sebelum Anda melakukan ekspor dan impor barang:
1. Invoice (Faktur)
Dokumen untuk impor pertama yang wajib Anda miliki adalah faktur. Invoice secara umum berisi informasi tentang data penjual, pembeli, barang yang diimpor, harga, jumlah, dan syarat-syarat penjualan.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transaksi atau penagihan, yang digunakan pihak Bea Cukai untuk menentukan nilai pabean sekaligus mengkalkulasi pajak dan bea yang harus dibayarkan.
Faktur ini akan dibuatkan oleh pihak eksportir untuk importir. Untuk faktur ekspor impor memiliki tiga jenis, diantaranya, commercial invoice, consular invoice, dan proforma invoice.
2. Packing List (Daftar Kemasan)
Dokumen ini berisi rincian spesifikasi barang yang dikemas berdasarkan dengan data invoice. Packing list yang dibuat oleh pihak eksportir ini berguna untuk memudahkan Anda dalam mengetahui isi barang pada kontainer jika terjadi pemeriksaan barang.
Selain itu, dokumen ini juga berguna sebagai surat jalan yang dapat digunakan ketika Anda melakukan pengiriman barang di Indonesia.
Pada dokumen ini terdapat beberapa informasi penting yang tercantum seperti, nama barang, jumlah kemasan, nomor dan tanggal saat packing list, berat bersih dan berat kotor.
3. Airway Bill atau Bill of Lading
Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB) merupakan dokumen yang berperan sebagai bukti pengiriman barang atau dapat diartikan sebagai bukti tanda terima barang yang dibuat oleh perusahaan pengirim untuk eksportir.
Untuk pengiriman jalur laut, dokumen ini disebut Bill of Lading, sedangkan untuk pengiriman jalur udara disebut sebagai Airway Bill.
Karena alasan tersebut, Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB) menjadi surat penting yang wajib disimpan dengan baik selama pengiriman.
4. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal)
Dokumen ini dapat menunjukan asal barang yang diekspor. Selain itu, dokumen ini juga penting karena digunakan untuk membantu importir agar mendapatkan keringanan bea masuk sampai 0% yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan produk.
Selain itu, dokumen ini hanya berlaku untuk negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia.
Surat keterangan asal umumnya dikeluarkan oleh otoritas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
5. Pengajuan Impor Barang (PIB)
Dokumen ini digunakan untuk mengajukan dan mendapatkan izin dari pihak Bea Cukai dan otoritas terkait supaya bisa memasukan barang ke suatu negara. PIB menjadi penting ada untuk memastikan bahwa barang yang akan Anda impor telah mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku.
6. Insurance Certificate (Dokumen Asuransi)
Dokumen ini dapat menjadi bukti yang menunjukkan bahwa barang yang Anda kirim telah diasuransikan. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi pihak yang berkepentingan dari risiko kerugian maupun kerusakan selama pengiriman.
Dokumen asuransi umumnya berisi mengenai jenis risiko yang Anda asuransikan, pihak yang akan dibayarkan klaimnya, sampai pihak yang meminta asuransi.
7. Shipping Instruction (Instruksi Pengiriman)
Dokumen ini juga tidak kalah penting karena berisikan instruksi dari pengirim (shipper) ke perusahaan pengangkutan (freight forwarder) tentang detail pengiriman barang. Berikut ini penjelasan mengenai komponen dan fungsinya:
- Informasi Pengiriman: Nama, alamat, dan kontak pengirim.
- Informasi Penerima: Nama, alamat, dan kontak yang akan menerima barang
- Detail Barang: Deskripsi barang, jumlah, volume, berat, dan jenis kemasan.
- Informasi Pelabuhan: Port of loading (pelabuhan muat) dan Port of Discharge (pelabuhan bongkar).
- Instruksi Pengangkutan: Metode pengiriman, jadwal keberangkatan, dan rute yang diinginkan.
- Informasi Agen Pengiriman: Nama dan kontak perusahaan pengangkut yang akan mengurus pengiriman barang.
- Dokumen Tambahan: Berisikan dokumen tambahan yang mungkin dibutuhkan seperti packing list, invoice komersial, dan Certificate of Origin.
- Instruksi Khusus: Pada bagian ini berisi instruksi khusus yang berkaitan dengan penanganan barang, asuransi, hingga kebutuhan khusus lainnya.
Nah, itulah dokumen untuk impor yang wajib Anda lengkapi sebelum melakukan impor ekspor barang. Memastikan semua dokumen tersebut dapat membantu mempermudah Anda saat proses bea cukai sekaligus menghindari masalah yang mungkin terjadi selama pengiriman.
Jika membutuhkan jasa pengiriman barang dari luar negeri yang terpercaya, cepat, dan aman, Anda bisa gunakan jasa forwarder china dari Pelican Xpress. Kunjungi info lengkapnya di sini!
Baca Juga: