Impor barang dari luar negeri ke Indonesia dapat dilakukan siapa saja, namun proses tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlu ada izin resmi sebelum memasukan barang ke Indonesia. Lantas, bagaimana cara mendapatkan izin impor barang yang tepat? Yuk, simak pembahasannya di artikel ini!
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Impor Barang?
Berikut ini tahapan yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan izin untuk impor barang:
1. Mendaftar Perusahaan
Sebelum Anda mengajukan izin impor barang, pastikan perusahaan Anda terdaftar secara resmi dan memiliki beberapa dokumen penting meliputi:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan barang dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha dengan mengintegrasikan seluruh perizinan di bawah satu platform online
2. Mengajukan API (Angka Pengenal Impor)
Setelah mendaftarkan perusahaan Anda, langkah selanjutnya adalah mengajukan API (Angka Pengenal Impor). Dokumen tersebut penting dimiliki oleh setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan impor. API sendiri dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu:
- API-U (Umum): Jenis ini dikhususkan bagi perusahaan yang akan mengimpor barang untuk dijual kembali.
- API-P (Produsen): Jenis ini dikhususkan bagi perusahaan yang akan mengimpor barang sebagai bahan baku atau barang modal untuk proses produksi sendiri.
3. Mengurus Izin Khusus (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis barang memerlukan izin khusus sebelum bisa diimpor, seperti makanan, obat-obatan, dan bahan kimia. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait seperti:
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk mengawasi makanan dan obat-obatan.
- Kementerian Perdagangan untuk barang-barang umum.
- Kementerian Pertanian untuk produk pertanian.
4. Mengajukan SKI (Surat Keterangan Impor)
Untuk jenis barang tertentu, dibutuhkan SKI yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Proses pengajuan SKI biasanya melibatkan hal berikut:
- Menyiapkan dokumen pendukung (misalnya sertifikat asal barang, uji laboratorium, dan lain-lain).
- Mengisi formulir aplikasi SKI melalui portal atau kantor yang ditunjuk.
5. Proses Bea Cukai
Setelah mendapat izin dan dokumen penting, cara mendapatkan izin impor berikutnya adalah mengurus proses bea cukai. Barang-barang yang akan diimpor perlu melewati pemeriksaan bea cukai. Untuk memproses bea cukai, langkah-langkah yang perlu Anda lakukan, yaitu:
- Mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) melalui sistem online bea cukai.
- Melengkapi dokumen pendukung seperti invoice, packing list, bill of lading, dan lain-lain.
- Membayar pajak impor atau bea masuk yang berlaku.
6. Pengeluaran Barang
Setelah semua proses dan pembayaran di atas selesai, maka barang akan dilepas dari pelabuhan atau bandara, lalu didistribusikan sesuai dengan tujuan impornya.
Jenis Barang yang Bisa Diimpor
Setelah mengetahui cara mendapatkan izin impor barang, pastikan Anda memahami jenis barang apa saja yang bisa diimpor. Berikut ini daftar jenis barang bisa diimpor:
1. Barang Konsumsi
Produk yang masuk ke kategori barang konsumsi diantaranya, yaitu:
- Makanan dan Minuman: Produk makanan olahan, minuman, bahan baku makanan, makanan segar (seperti buah-buahan dan sayuran).
- Produk Elektronik: Televisi, komputer, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya.
- Pakaian dan Tekstil: Pakaian jadi, kain, tekstil rumah tangga.
- Kosmetik dan Produk Perawatan Diri: Skincare, makeup, produk perawatan rambut.
2. Barang Modal
Beberapa jenis kategori barang modal juga dapat diimpor. Jenis barang modal diantaranya berikut:
- Mesin dan Peralatan: Alat berat, mesin industri, dan peralatan pabrik.
- Kendaraan: Mobil, motor, truk, dan alat transportasi lainnya.
- Peralatan Konstruksi: Alat-alat yang digunakan dalam industri konstruksi seperti crane, excavator.
3. Bahan Baku
Beberapa jenis bahan baku juga dapat diimpor. Berikut ini jenis bahan baku yang bisa Anda impor:
- Bahan Kimia: Bahan kimia industri, bahan kimia pertanian.
- Bahan Baku Makanan: Tepung, gula, biji kopi, kakao.
- Logam dan Mineral: Tembaga, aluminium, besi, dan batu bara.
4. Produk Teknologi
Perangkat Lunak dan Peralatan IT seperti hardware komputer atau server dan komponen elektronik seperti sirkuit terpadu, sensor, mikroprosesor juga dapat diimpor.
5. Produk Pertanian
Beberapa jenis produk pertanian seperti kedelai, gandum, dan jagung juga dapat diimpor. Selain itu, aneka sayur, buah-buahan dan produk hortikultura juga termasuk barang yang bisa diimpor.
6. Produk Farmasi
Obat-obatan yang ditujukan untuk farmasi dan medis juga dapat diimpor. Selain obat, alat medis seperti peralatan diagnostik, alat bedah, dan perlengkapan rumah sakit juga termasuk yang bisa diimpor.
Itulah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan izin impor barang. Dengan mengikuti semua tahapan tersebut, Anda dapat memastikan bahwa proses mendapatkan izin impor barang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lancar.
Setelah semua dokumen telah disiapkan dan diajukan, instansi terkait akan memeriksa dan melakukan verifikasi data yang Anda ajukan. Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka izin impor barang akan diterbitkan dan perusahaan Anda dapat memulai kegiatan impor barang.
Apabila Anda membutuhkan jasa impor barang dari luar negeri ke Indonesia, Anda bisa menggunakan jasa pengiriman dari Pelican Xpress. Lebih dari sepuluh tahun, Pelican Xpress telah dipercaya sebagai jasa pengiriman barang dari luar negeri seperti China, Thailand, dan lainnya ke Indonesia. Untuk informasi lengkap mengenai jasa impor barang dari Pelican Xpress, Anda bisa kunjungi di sini!
Baca Juga: