Bill of Lading: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya dalam Ekspor-Impor Barang

bill of lading dan fungsinya

Table of Contents

Dalam kegiatan ekspor atau impor barang, pemahaman terhadap dokumen-dokumen terkait pengiriman barang sangatlah vital. Salah satu dokumen yang sangat penting untuk dipahami adalah Bill of Lading. Tetapi, apa sebenarnya Bill of Lading itu? Bagaimana contoh penggunaannya di Indonesia? Temukan jawabannya dalam artikel ini!

Apa itu Bill of Lading?

Bill of Lading (B/L) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (biasanya perusahaan pelayaran atau maskapai kargo) kepada pengirim barang sebagai bukti bahwa barang telah diterima dan akan diangkut. Dokumen ini memiliki peran penting dalam proses ekspor dan impor barang.

Untuk ekspor, Bill of Lading mencatat barang-barang yang akan dikirimkan, jumlahnya, tujuan pengiriman, dan persyaratan pengangkutan lainnya. Ini juga menunjukkan siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut selama pengiriman.

Sementara untuk impor, Bill of Lading menjadi bukti kepemilikan atas barang-barang yang akan diterima. Dokumen ini memberikan informasi kepada penerima barang mengenai waktu kedatangan dan kondisi barang yang akan diterimanya.

Fungsi 

Bill of Lading (B/L) memiliki beberapa fungsi penting dalam industri kargo. Berikut adalah penjelasan masing-masing fungsi:

1. Sebagai Bukti Pengiriman Barang

Fungsi dokumen ini yang pertama adalah sebagai bukti barang telah diterima (receipt for goods) oleh pengangkut dari pengirim. Dalam hal ini, B/L mencatat detail barang seperti jumlah, jenis, dan kondisi pada saat diterima untuk pengiriman.

2. Sebagai Dokumen Kepemilikan 

Fungsi berikutnya dari B/L adalah sebagai dokumen kepemilikan barang atau “document of title“. Ini berarti bahwa siapa pun yang memiliki dokumen asli B/L dianggap sebagai pemilik sah dari barang yang dikirimkan. Selain itu, hal ini memungkinkan pemegang untuk mengambil alih barang di tempat tujuan.

3. Sebagai Kontrak Pengangkutan

Bill of Lading berperan sebagai kesepakatan antara pengirim dan pengangkut, di mana B/L mencakup ketentuan dan persyaratan pengangkutan. Ini termasuk tanggung jawab, hak, dan kewajiban kedua belah pihak selama proses pengiriman.

4. Sebagai Dokumen Pembayaran

Dalam transaksi internasional, B/L berfungsi sebagai instrument of payment yang sering digunakan bersama dengan metode pembayaran seperti Letter of Credit (L/C). Bank akan memeriksa B/L sebelum membayar kepada eksportir untuk memastikan bahwa barang telah dikirim sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati.

5. Sebagai Dokumen Pabean

Dokumen ini juga dapat dijadikan sebagai dokumen utama dalam proses bea cukai untuk mengklarifikasi informasi mengenai barang yang diimpor atau diekspor. Oleh karena itu, dokumen ini dapat membantu dalam proses pengurusan pajak dan tarif bea cukai.

Dengan memahami fungsi-fungsi ini, sebagai pelaku usaha di industri kargo Anda dapat memastikan pengiriman barang berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Bill of Lading

Sebagai dokumen penting dalam industri ekspor-impor, dokumen ini memiliki beberapa jenis, yaitu:

1. To Be Shipped Bill of Lading (B/L)

Jenis ini menunjukkan bahwa barang pengiriman masih dalam proses pengangkutan dari pelabuhan ke dalam kapal.

2. Shipped Bill of Lading (B/L)

Dokumen ini menunjukkan bahwa barang pengiriman sudah ada di atas kapal dan dalam proses pengiriman ke tujuan. Dokumen ini belum bertanda tangan, tetapi sudah dipegang oleh pengirim (shipper).

3. Received for Shipment

Dokumen jenis ini menunjukkan bahwa pengangkut telah menerima barang dari pengirim (shipper). Dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh maskapai tujuan atau perusahaan pelayaran.

4. Through Bill of Lading

Dokumen ini diterbitkan jika barang pengiriman menjalani transshipment (pindah kapal). Pengangkut pertama bertanggung jawab untuk memindahkan barang ke kapal kedua hingga sampai ke pelabuhan tujuan.

5. Combined Transport 

Dokumen ini dikeluarkan jika barang diangkut menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi, misalnya pengangkutan laut dan darat.

6. Groupage

Dokumen ini digunakan oleh forwarder untuk mengumpulkan beberapa pengirim barang dengan tujuan daerah yang hampir sama. Pengangkut atau forwarder memberikan house Bill of Lading sebagai konfirmasi kepada para pengirim barang dan sebagai ucapan terima kasih karena telah menggunakan jasanya.

Contoh

Setelah Anda memahami konsep Bill of Lading dan mengenal berbagai fungsinya serta jenis-jenisnya, mari kita lihat contoh doukumen yang umumnya digunakan dalam industri kargo berikut ini:

Sumber gambar: https://incodocs.com

Demikian penjelasan tentang Bill of Lading yang penting Anda pahami dalam pengiriman barang untuk ekspor atau impor. Jika Anda merencanakan pengiriman barang dari luar negeri, pertimbangkan untuk memanfaatkan layanan pengiriman yang disediakan oleh Pelican Xpress.

Sebagai mitra ekspedisi terpercaya selama lebih dari 10 tahun, Pelican Xpress merupakan jasa forwarder china, Singapura, Korea, Thailand, dan destinasi lainnya ke Indonesia. Apabila Anda tertarik, temukan informasi selengkapnya di sini.


Baca Juga:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Threads

Artikel Terkait